Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
IHPS SEMESTER I/2026

BPK Temukan 12 Pemda Belum Optimal Pungut BPHTB dari PTSL

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Oktober 2026 | 18.30 WIB
BPK Temukan 12 Pemda Belum Optimal Pungut BPHTB dari PTSL
<p>Ilustrasi. Gedung BPK</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 12 pemerintah daerah (pemda) yang belum optimal mengumpulkan data tanah peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Akibatnya, BPK menilai pemda belum dapat memproses pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara optimal.

"Pemda belum optimal dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," tulis BPK dalam IHPS Semester I/2026, dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Sebagai informasi, PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah secara serentak dan menyeluruh di tingkat desa/kelurahan agar pemiliknya memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat tanah.

Sementara itu, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB merupakan pajak yang dipungut oleh pemda kabupaten/kota.

BPK menjelaskan PTSL dilaksanakan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah sengketa tanah di masyarakat.

Dalam pelaksanaan PTSL, ada peserta yang belum mampu membayar BPHTB. Agar sertipikat tanah dan bangunan dapat tetap diterbitkan, peserta wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan BPHTB terutang kepada Kantor Pertanahan setempat.

BPK mencatat berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 12 pemda yang belum optimal dalam mengupayakan pemerolehan data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB berdasarkan data surat pernyataan terutang di kantor pertanahan.

"Hal ini mengakibatkan pemda belum dapat memproses pemungutan BPHTB atas penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL," ulas BPK.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK pun merekomendasikan kepala daerah terkait agar berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (ketidakpatuhan). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.