KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Kenaikan Tarif PPN

Muhamad Wildan
Kamis, 21 November 2024 | 10.00 WIB
DPR Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi soal Kenaikan Tarif PPN

Wakil Ketua DPR Adies Kadir/ (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Adies Kadir meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan.

Menurut Adies, tarif PPN pada 2025 akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah yang bersangkutan menyelesaikan lawatannya ke luar negeri.

"Jangan berandai-andai, tidak usah kita berkonotasi nanti ada kenaikan begini begitu. Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke presiden ada dasar-dasarnya," katanya, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Adies menambahkan kebijakan yang ditetapkan oleh presiden tentu tidak akan menyusahkan rakyat. Jika tarif PPN akhirnya dinaikkan menjadi 12% pada tahun depan, pemerintah akan menyiapkan pengaturan sebagaimana mestinya.

"Belum, kita tunggu saja. Belum. Kalau ada begini kan mesti ada pembahasan juga dengan DPR, jadi kita tunggu saja," ujar Adies.

Sebagai informasi, tarif PPN bakal dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun demikian, pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.