JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2024 memerinci perlakuan PPN/PPnBM atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dilakukan oleh kerja sama operasi (KSO).
Secara umum, penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh anggota KSO kepada KSO dan oleh KSO kepada pelanggan dikenai PPN/PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Saat terutangnya PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP ... yaitu pada saat terjadinya penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 79/2024, dikutip pada Minggu (3/11/2024).
Dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan BKP/JKP oleh anggota KSO kepada KSO adalah DPP nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh setiap anggota KSO yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
DPP atas penyerahan BKP/JKP oleh KSO kepada pelanggan menggunakan DPP sesuai dengan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan. Adapun penyerahan oleh KSO kepada pelanggan juga harus dibuatkan dibuat faktur pajak.
Terkait dengan penyerahan dari anggota KSO kepada KSO, anggota KSO yang merupakan PKP baru berkewajiban membuat faktur pajak paling lambat pada saat KSO membuat faktur atas penyerahan kepada pelanggan.
"KSO dan tiap anggota KSO wajib menyetorkan dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (10) PMK 79/2024.
Perlu diketahui, tidak semua KSO perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.
Mula-mula, KSO wajib mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya menunjukkan bahwa KSO melakukan penyerahan barang/jasa, menerima penghasilan, dan/atau mengeluar biaya atas nama KSO.
Setelah itu, KSO yang sudah ber-NPWP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila KSO telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dan/atau salah satu atau lebih anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.
PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)