CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17.00 WIB
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan cabang untuk membuat bukti potong PPh atas transaksi yang dilakukan oleh cabang dimaksud.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan bukti potong yang dibuat oleh cabang nantinya akan langsung terisi secara otomatis ke dalam draf SPT Masa Unifikasi yang disusun oleh wajib pajak pusat.

"Bukti potong yang dibuat oleh cabang, ketika transaksi dan pemotongannya di cabang, datanya nanti akan ter-prefill, disiapkan masuk ke SPT yang menjadi tanggung jawab wajib pajak pusat," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Saat ini, setiap tempat kegiatan usaha, baik pusat ataupun cabang, memiliki nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Ketika melaksanakan pemotongan PPh, pemotong harus mencantumkan NPWP sekaligus NITKU ke dalam bukti potong.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU diberikan kepada seluruh tempat kegiatan usaha dan melekat hanya pada 1 NPWP pusat.

Bagi wajib pajak pusat, NITKU selalu berakhiran 000000. Sementara itu, NITKU bagi cabang akan berakhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki.

Agar cabang bisa membuat bukti potong PPh, PIC utama dari wajib pajak badan harus memberikan akses untuk membuat bukti potong kepada cabang. Secara umum, akses bisa diberikan kepada wakil, kuasa, ataupun cabang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak yang bersangkutan.

PIC utama wajib pajak badan yang bisa melakukan pemberian akses ialah orang pribadi yang tercatat sebagai penanggung jawab wajib pajak badan di akun DJP Online.

Sebagai informasi, DJP akan melaksanakan deployment coretax pada akhir tahun ini. Dengan kata lain, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Selain simulator, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.