UU 61/2024

UU Direvisi, Batasan Jumlah Kementerian Resmi Dihapus

Muhamad Wildan
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11.35 WIB
UU Direvisi, Batasan Jumlah Kementerian Resmi Dihapus

Laman muka dokumen UU 61/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 61/2024 yang merevisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Melalui revisi atas UU 39/2008, batas maksimal jumlah kementerian yang hanya sebanyak 34 kementerian resmi dihapus. Dengan demikian, presiden berwenang menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhannya.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi Pasal 15 UU 61/2024, dikutip Kamis (17/10/2024).

Adapun yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' pada Pasal 15 adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.

Dalam bagian penjelasan, ditegaskan kembali bahwa UU 61/2024 sama sekali tidak mengurangi ataupun menghilangkan hak presiden dalam menyusun kementerian. UU 61/2024 diklaim justru memudahkan presiden menyusun kementerian.

"Undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," bunyi bagian penjelasan UU 61/2024.

Tak hanya itu, UU 61/2024 juga memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk memecah ataupun melebur kementerian. Melalui Pasal 9A, presiden diberikan kewenangan untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU 61/2024.

Bila presiden memutuskan untuk menerapkan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.