KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Muhamad Wildan
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08.00 WIB
Prabowo Tambah Kementerian, Jumlah Komisi DPR Juga Bertambah Jadi 13

Sejumlah anggota MPR mengikuti sidang paripurna plantikan pimpinan MPR di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Sidang Paripurna MPR menyetujui Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra menjadi Ketua MPR Periode 2024-2029 menggantikan Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah komisi di DPR resmi bertambah dari saat ini sebanyak 11 komisi menjadi 13 komisi. Penambahan jumlah komisi ini telah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penambahan jumlah komisi dilaksanakan sejalan dengan bertambahnya jumlah kementerian pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Penambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden baru, Pak Prabowo. Ini supaya tidak terjadi penumpukan, artinya mitra kerjanya, biar efektif itu kita akan lakukan penambahan jumlah komisi," ujar Cucun, dikutip Sabtu (12/10/2024).

Perincian dari penambahan jumlah komisi dan mitra dari setiap komisi akan diumumkan oleh DPR pada 14 Oktober 2024. Setelah diumumkan, komisi-komisi akan dibentuk sebelum Prabowo mulai menjabat sebagai presiden.

"Sudah dicatat juga dalam UU APBN kemarin terkait penambahan jumlah menteri ini, baik nanti kementeriannya kemudian juga supporting anggaran DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan UU APBN, itu nanti dibicarakan bersama antara pemerintah dengan DPR." ujar Cucun.

Selain membentuk 2 komisi baru, DPR periode 2024-2029 juga membentuk alat kelengkapan dewan baru bernama Badan Aspirasi. Badan ini adalah badan baru yang melengkapi badan-badan yang sudah ada sebelumnya seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Banggar, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan lain-lain.

Cucun pun berharap penambahan AKD bisa meningkatkan kinerja DPR. "Selama ini di DPR sudah begitu bagus ya menata ini. Ke depan kalau terjadi perubahan dan penambahan AKD juga tentu ini supaya akan lebih menambah produktivitas fungsi-fungsi DPR," katanya.

Seperti diketahui, Prabowo akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Jumlah kementerian pada masa pemerintahan Prabowo akan bertambah seiring dengan sudah direvisinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Melalui revisi atas undang-undang tersebut, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi sebanyak 34 kementerian.

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk menambah ataupun mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementerian Negara," bunyi pasal penjelas dari Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.