Petugas satpam berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar yang lengang usai para hakim melakukan cuti bersama di Makassar, Sulawesi selatan, Senin (7/10/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku akan memproses kenaikan tunjangan hakim sebagai respons atas mogok sidang yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan tunjangan sedang dihitung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di menpan, menteri hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi ya," kata Jokowi, dikutip Rabu (9/10/2024).
Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan kenaikan tunjangan hakim telah diajukan oleh Kementerian PANRB kepada Kemenkeu.
Menurut Anas, pihaknya telah menyiapkan opsi-opsi formula tunjangan bagi hakim yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Formula dimaksud telah dikomunikasikan oleh pemerintah ke pihak Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang sedang kita koordinasikan secara cepat bersama Kemenkeu dan diharmonisasi dengan Kemenkumham dan Kemensetneg," ujar Anas.
Secara terpisah, Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengaku memiliki perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. Menurut Prabowo, perbaikan remunerasi hakim diperlukan untuk menciptakan lembaga yudikatif yang kuat.
"Harus dijamin supaya para hakim itu supaya mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Dari dulu saya ingin memperbaiki remunerasi para hakim supaya menjadi sangat baik, itu pandangan saya dari dulu. Ini bukan janji karena kampanye sudah selesai, ini adalah keyakinan saya," ujar Prabowo.
Remunerasi yang baik diperlukan untuk meningkatkan derajat dan harga diri hakim serta menghapuskan praktik suap di lingkungan yudikatif. "Dia tidak perlu lagi cari tambahan, itulah tekad saya," ujar Prabowo. (sap)