KEBIJAKAN PEMERINTAH

Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi

Muhamad Wildan
Senin, 30 September 2024 | 09.37 WIB
Imbangi Penambahan Kementerian Era Prabowo, DPR Juga Tambah Komisi

Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menyampaikan pidato politiknya pada Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana menambah jumlah komisi dalam rangka mengimbangan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) oleh pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rencana penambahan jumlah komisi akan dibicarakan oleh fraksi-fraksi di DPR.

"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan jumlah komisi untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif," ujar Puan, dikutip Minggu (29/9/2024).

Puan pun menekankan jumlah komisi baru akan ditambah jika pemerintah memang benar-benar menambah jumlah K/L. "Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian," ujar Puan.

Bila komisi benar-benar ditambah, pemilihan pimpinan di komisi baru akan dilakukan lewat musyawarah mufakat antarfraksi. "Nanti akan kita lakukan [pemilihan] sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat," ujar Puan.

Seperti diketahui, pemerintah berhak menambah jumlah kementerian seiring dengan sudah direvisinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Lewat revisi tersebut, klausul yang membatasi jumlah kementerian hanya sebanyak 34 kementerian resmi dihapus. Dengan demikian, presiden dapat menambah jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan 'kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden' adalah bahwa setiap pembentukan kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU Kementerian Negara," bunyi pasal penjelas dari Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.