UU KEMENTERIAN NEGARA

Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian

Muhamad Wildan
Sabtu, 21 September 2024 | 09.00 WIB
Revisi UU Disetujui, Prabowo Bisa Leluasa Gabung dan Pecah Kementerian

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - DPR melalui rapat paripurna resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan direvisinya UU Kementerian Negara, jumlah kementerian negara tidak lagi dibatasi sebanyak 34 kementerian seperti saat ini.

"Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi dalam rapat paripurna, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara, presiden diberikan hak prerogatif untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden.

Selain mengubah Pasal 15, revisi UU Kementerian Negara juga menyisipkan 2 pasal baru dalam rangka memuluskan penggabungan ataupun pemecahan kementerian, yakni Pasal 6A dan Pasal 9A.

Melalui Pasal 6A, pemerintah dapat membentuk kementerian tersendiri berdasarkan suburusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Dengan dimasukkannya Pasal 9A, presiden berwenang mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan meski terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur, atau mencantumkan unsur organisasi.

Misal, dalam hal terdapat undang-undang yang turut mengatur unsur organisasi berupa ditjen dalam suatu kementerian, ditjen dimaksud dapat diubah oleh presiden menjadi lembaga tersendiri.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.