KEBIJAKAN PAJAK INTERNASIONAL

Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

Muhamad Wildan
Jumat, 20 September 2024 | 12.00 WIB
Indonesia Tanda Tangani MLI STTR, Ini 29 P3B yang Tercakup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of the Pillar Two Subject to Tax Rule (MLI STTR).

Dalam notifikasi yang disampaikan pemerintah kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary, Indonesia memasukkan 29 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai covered tax agreement.

"Berdasarkan Pasal 2 (1) (a) (ii) Konvensi, Indonesia menghendaki agar P3B-P3B berikut ini turut dicakup oleh konvensi," sebut pemerintah Indonesia dalam notifikasinya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Perjanjian yang dimaksud antara lain P3B Indonesia-Armenia, P3B Indonesia-Belgia, P3B Indonesia-Brunei Darussalam, P3B Indonesia-Republik Ceko, P3B Indonesia-Mesir, P3B Indonesia-Hong Kong, P3B Indonesia-Hungaria, P3B Indonesia-Yordania.

Kemudian, P3B Indonesia-Kuwait, P3B Indonesia-Luksemburg, P3B Indonesia-Malaysia, P3B Indonesia-Mongolia, P3B Indonesia-Maroko, P3B Indonesia-Belanda, P3B Indonesia-Pakistan, P3B Indonesia-Polandia, P3B Indonesia-Portugal, P3B Indonesia-Qatar.

Lalu, P3B Indonesia-Rumania, P3B Indonesia-Serbia, P3B Indonesia-Seychelles, P3B Indonesia-Singapura, P3B Indonesia-Spanyol, P3B Indonesia-Swiss, P3B Indonesia-Thailand, P3B Indonesia-Turki, P3B Indonesia-Ukraina, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab, dan P3B Indonesia-Uzbekistan.

Perlu dicatat, meski MLI STTR sudah ditandatangani, STTR baru berlaku apabila Indonesia sudah meratifikasi instrumen multilateral dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila MLI STTR sudah diratifikasi, Indonesia berhak untuk mengenakan pajak maksimal sebesar 9% atas transaksi intragrup tertentu ke negara mitra P3B. Pajak maksimal sebesar 9% berdasarkan STTR bisa dikenakan bila yurisdiksi tujuan pembayaran mengenakan pajak kurang dari 9% atas pembayaran dimaksud.

Pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain pembayaran bunga, royalti, premi asuransi dan reasuransi, fee atas pemberian jaminan keuangan, pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa, dan lain-lain.

"MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak korporasi mereka. Saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan — kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia— tercakup oleh komitmen ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sementara itu, Sekjen OECD Mathias Cormann pun menuturkan STTR bakal melindungi basis pajak negara berkembang dari praktik outbound payment menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

"Berlakunya MLI dalam waktu dekat akan membawa perubahan yang nyata. STTR memastikan setiap yurisdiksi mendapatkan manfaat dari solusi berbasis konsensus yang sedang dikembangkan untuk menciptakan sistem pajak global yang lebih adil," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.