Tampilan awal salinan UU No. 59/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia ditargetkan mencapai 18%-22% pada 2045. Target tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
RPJPN 2025-2045 tersebut telah disetujui oleh DPR dan diundangkan Presiden Joko Widodo sebagai UU 59/2024. Target tax ratio ini tidak berubah dari draf RUU RPJPN 2025-2045 yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
"Tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi di antaranya yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan," bunyi UU RPJPN 2025-2045, dikutip pada Rabu (18/9/2024).
UU RPJPN 2025-2045 menjelaskan tax ratio Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sebesar 10,4% pada 2022. Angka ini masih di bawah rata-rata tax ratio dunia sebesar 14,7%, serta rata-rata negara maju sebesar 21,1% pada 2022.
Merujuk pada dokumen tersebut, terdapat beberapa arah kebijakan pendapatan negara. Pertama, mengakselerasi reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif.
Kedua, peningkatan basis pajak melalui penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor informal untuk menjadi sektor formal.
Ketiga, penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru seperti sin tax dan pajak karbon, serta dari sumber bukan pajak sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam.
Keempat, pemberian insentif fiskal yang tepat untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah juga berencana menggunakan inovasi pajak untuk mendukung pembangunan kesehatan, serta skema diskon pajak untuk mengoptimalisasi pemanfaatan IPTEK secara masif di berbagai bidang. (rig)