PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Beberkan Efektivitas Simbara hingga ABS dalam Optimalkan PNBP

Dian Kurniati
Minggu, 15 September 2024 | 08.00 WIB
Kemenkeu Beberkan Efektivitas Simbara hingga ABS dalam Optimalkan PNBP

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah melaksanakan berbagai strategi dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya, mengembangkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Simbara dapat memperkuat pengawasan dan pengelolaan PNBP dari sektor mineral dan batu bara (minerba).

"Strategi tersebut telah berhasil menghasilkan potensi PNBP sebesar Rp2,0 triliun," katanya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Thomas menuturkan nilai potensi PNBP tersebut dihasilkan dari 2.788 Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sepanjang 2022-2023.

Selain Simbara, Kemenkeu juga mencegah kebocoran penerimaan negara senilai Rp3,47 triliun dari modus illegal-mining dan penghindaran pembayaran penerimaan negara.

Kemudian, Kemenkeu menciptakan profil risiko pelaku usaha untuk pengawasan dengan tambahan penerimaan negara senilai Rp2,53 triliun.

Terakhir, Kemenkeu mengimplementasikan automatic blocking system (ABS) untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga berdampak pada penyelesaian piutang senilai Rp1,1 triliun.

ABS mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2022 sebagai langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP.

Dengan ABS, pemerintah dapat melakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk ‘memaksa’ pengguna layanan untuk patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Thomas menyebut Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp6,44 miliar untuk melaksanakan rencana aksi dan strategi optimalisasi PNBP 2025, di antaranya pengembangan sistem informasi, termasuk Simbara dan Simponi, melalui pemutakhiran dan digitalisasi administratif.

"Selanjutnya, peningkatan kapasitas SDM di bidang PNBP dan penyempurnaan peraturan turunan UU 8/2020 tentang PNBP," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.