Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko telah sejalan dengan coretax administration system (CTAS) yang akan diterapkan pada akhir tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyusunan DSP4 dilaksanakan dengan kaidah compliance risk management (CRM). Dalam hal ini, DJP akan menyusun daftar pengawasan terhadap ketidakpatuhan wajib pajak yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko.
"Penyusunan DSP4 telah sesuai dengan kaidah CRM yang mendukung implementasi coretax," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).
Dwi mengatakan pengawasan terhadap ketidakpatuhan wajib pajak akan dikategorikan berdasarkan tingkat risiko, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Setiap wajib pajak pun akan mendapatkan penanganan berdasarkan kategorinya, tidak terkecuali wajib pajak high wealth individual (HWI).
Penyusunan DSP4 berbasis risiko menjadi bagian dari kebijakan teknis pajak yang akan dijalankan pada 2025. Dalam Laporan Tahunan 2022 dijelaskan proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.
Penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat tersebut dilakukan berdasarkan pada sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan.
Selanjutnya, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP juga melakukan proses penyesuaian atas DSP4 rekomendasi tersebut berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat kemudian menetapkan DSP4 kolaboratif.
Adapun DSP4 kolaboratif terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).
Dengan adanya DSP4 kolaboratif itu, setiap perlakuan (treatment) yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4. (sap)