KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Muhamad Wildan
Jumat, 30 Agustus 2024 | 16.45 WIB
Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengamati perkembangan konsensus perpajakan global, termasuk pembahasan proposal-proposal terkait dengan pajak yang dibahas di G-20.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah Indonesia siap melakukan reformasi kebijakan pajak nasional sejalan dengan konsensus yang dicapai oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota G-20.

"Di level global, G-20 terutama, banyak kesepakatan-kesepakatan perpajakan global yang akan memengaruhi kebijakan pajak nasional pada sisi yang relatif lebih positif," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Sri Mulyani menuturkan konsensus perpajakan global yang sudah dicapai di G-20 perlu diadopsi mengingat konsensus tersebut bakal meminimalisasi persaingan tarif PPh badan (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Konsensus yang dimaksud oleh Sri Mulyani ialah pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15% tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Ketika pajak minimum global berlaku, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, perlu diketahui, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax apabila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sudah ada sekitar 40 negara saat ini yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Pemerintah Indonesia sendiri berencana mengadopsi IIR dan QDMTT mulai tahun ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.