ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Kemenkeu Jamin Sistem Layanan Pajak Bakal Jarang Down

Muhamad Wildan
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19.00 WIB
Ada Coretax, Kemenkeu Jamin Sistem Layanan Pajak Bakal Jarang Down

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system bakal mengurangi potensi terjadinya waktu henti atau downtime pada layanan Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax nantinya mampu mencari server baru guna mengaktifkan kembali layanan yang down.

"Kalau ada layanan yang down, dia akan cari server lain yang layanannya cukup ada. Misal ada services putus karena server down. Kalau sekarang semua layanan down, nanti tidak. Hanya layanan itu saja yang down, yang lain akan naik lagi," katanya, Kamis (22/8/2024).

Menurut Iwan, layanan akan aktif kembali secara otomatis setelah coretax menemukan server baru yang dibutuhkan untuk operasionalisasi layanan tersebut.

"Layanan akan tumbuh secara otomatis, itu [menggunakan] Kubernetes," ujar Iwan.

Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan coretax sebagai sistem administrasi baru yang menggantikan sistem saat ini, SIDJP. Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Setelah dilakukan beragam uji coba, seperti system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), dan user acceptance test (UAT), DJP akan melaksanakan deployment coretax pada Desember 2024.

Menjelang deployment, DJP juga melaksanakan pelatihan bagi pegawai dan melakukan migrasi data dari sistem lama ke coretax. Uji coba aplikasi coretax kepada beberapa wajib pajak terpilih juga sedang dilaksanaakan di beberapa kanwil dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Secara umum, ada 21 proses bisnis yang bakal diperbarui seiring dengan hadirnya coretax. Namun, hanya 5 proses bisnis yang berdampak langsung kepada wajib pajak, yakni pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan.

Setelah deployment, DJP juga masih akan melaksanakan post implementation support terhadap coretax. Hal tersebut akan dilaksanakan oleh DJP pada 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.