SIDANG TAHUNAN MPR 2024

MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Agustus 2024 | 10.36 WIB
MPR Sudah Susun Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Bamsoet

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeklaim telah menyusun rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan rancangan PPHN tersebut akan disampaikan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Dia berharap rancangan itu bisa dibahas lebih lanjut oleh MPR periode berikutnya.

"Insya Allah, dengan adanya PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas, karena PPHN akan menjadi pokok panduan bagi seluruh penyelenggaraan negara," katanya dalam sidang tahunan MPR, Jumat (16/8/2024).

Menurut Bamsoet, haluan negara diperlukan untuk memastikan visi berbangsa dan bernegara tetap terarah dan konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pancasila selaku nilai-nilai falsafah, UUD 1945 selaku hukum dasar tertulis, dan haluan negara seharusnya menjadi pegangan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Haluan negara berupa PPHN merupakan guiding principles yang diperlukan untuk menjalankan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia yang berkelanjutan.

"Ide besar menghadirkan kembali haluan negara merupakan wujud kepedulian MPR dalam rangka mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur pada tahun 2045," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, haluan negara adalah jembatan yang diperlukan untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, MPR selama ini telah berulang kali mendorong penetapan PPHN. Menurut MPR, PPHN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

Namun, PPHN akan berperan sebagai arah dan tak menghambat penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). PPHN hanyalah sebagai landasan filosofis dalam pelaksanaan pembangunan, sedangkan RPJPN menjadi rencana pembangunan yang bersifat teknokratis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.