Ilustrasi. Penumpang turun dari kapal ferry roro KMP Aceh Hebat 2 setibanya di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/7/2024). \ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
Melalui media sosial, Kring Pajak menyebut objek PPh Pasal 15 adalah penghasilan yang diperoleh wajib pajak pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia.
“[Objek PPh 15] juga termasuk penghasilan penyewaan kapal dari pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia; dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia,” sebut Kring Pajak, Selasa (13/8/2024).
Dengan demikian, perusahaan pelayaran dikenai PPh Pasal 15 sepanjang jasa yang diserahkan oleh perusahaan dalam negeri itu memenuhi kriteria. Adapun ketentuan terkait dengan objek PPh Pasal 15 tersebut diatur dalam KMK 416/1996.
Merujuk pada Pasal 2 nomor 1 KMK 416/1996, penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto.
Sementara itu, besaran PPh atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Peredaran bruto yang dimaksud ialah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Sebagai informasi, penetapan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari wajib pajak perusahaan pelayaran tersebut bertujuan untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak perusahaan pelayaran. (rig)