KEBIJAKAN PAJAK

Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Agustus 2024 | 12.30 WIB
Deposito Bisa Jadi Pilihan Tempat Investasi agar Dividen Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Deposito dan tabungan bisa menjadi pilihan penempatan investasi atas dividen agar tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh sepanjang memenuhi syarat. Berdasarkan UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, pembebasan PPh diberikan sepanjang dividen diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri...yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” bunyi pasal 15 ayat (1), dikutip pada Selasa (13/8/2024).

Investasi atas dividen yang diterima orang pribadi juga harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu, agar dikecualikan dari pengenaan PPh. Perincian kriteria, tata cara, dan jangka waktu tersebut diatur dalam PMK 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Kriteria yang diatur di antaranya adalah bentuk investasi. Mengacu PMK 18/2021 dan PP 55/2022 terdapat beragam bentuk investasi yang bisa dipilih.

Bentuk investasi itu di antaranya adalah instrumen investasi di pasar keuangan berupa deposito dan tabungan. Simak Dividen Bebas Pajak, Ini Investasi Pasar Keuangan yang Bisa Dipilih

Investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen

Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.

Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP

Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.

Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.