KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Muhamad Wildan
Selasa, 13 Agustus 2024 | 10.30 WIB
DJP Tegaskan Fasilitas Kendaraan Non-Objek Pajak Lewat Nota Dinas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan terkait fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek PPh.

Merujuk pada Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal senilai Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

"Penilaian atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan masa pemanfaatan lebih dari 1 bulan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan fasilitas kendaraan termasuk penghitungan batasan," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip Senin (12/8/2024).

Adapun yang dimaksud dengan 'pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja' adalah pegawai yang tidak dicantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki penyertaan modal pada akta pendirian, akta perubahan, atau dokumen sejenisnya yang dibuat di depan atau disahkan oleh notaris.

Selanjutnya, yang tercakup dalam penghitungan rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta adalah seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memberikan fasilitas kendaraan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh juga turut diperhitungkan dalam menentukan rata-rata penghasilan bruto.

Seperti diketahui, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dari pemberi kerja adalah kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Kenikmatan dimaksud dikecualikan dari objek PPh sepanjang 2 syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi, yakni pegawai tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Bila tidak dikecualikan, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.