PENGAWASAN

Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Agustus 2024 | 15.45 WIB
Tak Berizin atau Patok Bunga Pinjaman di Atas 24%, Koperasi Ditindak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkomitmen untuk menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan lain. Untuk itu, kementerian terus mengupayakan penguatan pengawasan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah meningkatkan kompetensi pengawas koperasi lewat pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pengawas koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan JFPK di Makassar, dikutip dari siaran pers, Senin (12/8/2024).

Zabadi mengatakan pada saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang. Sebanyak 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi ahli muda. Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, serta penindakan.

Dia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misal, penyegelan dan/atau penutupan kantor koperasi simpan pinjam (KSP)/koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) yang menjalankan usaha tanpa izin. Usaha itu seperti simpan-pinjam tanpa izin, penghimpunan dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan lain.

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24% per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota. Dengan demikian, mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan pada kemampuan finansial ataupun hal lainnya.

“Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri, yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.