KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Agustus 2024 | 15.00 WIB
PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengembangkan OSS risk based approach (RBA) versi 2.0 sebagai respons atas revisi menyeluruh terhadap PP 5/2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan OSS RBA 2.0 bakal memiliki arsitektur yang lebih terstruktur dan terpetakan dengan lebih jelas dalam rangka mendukung penerbitan persyaratan dasar dan izin.

"Jadi nantinya akan microservices. Kalau ada hambatan di satu titik, tidak akan mengganggu di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Pengembangan OSS RBA 2.0 bakal mereformasi penerbitan persyaratan dasar. Nanti, OSS RBA 2.0 akan mengintegrasikan proses bisnis pada Gistaru milik Kementerian ATR/BPN, SIMBG milik Kementerian PUPR, serta Sinergi dan Amdalnet milik Kementerian LHK.

Menurut Riyanto, integrasi dari sistem-sistem tersebut diperlukan dalam rangka mempercepat proses persyaratan dasar perizinan.

SLA dari penerbitan setiap persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) juga akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam revisi PP 5/2021.

Lebih lanjut, OSS RBA 2.0 akan memiliki modul khusus guna mendukung pemberian persetujuan KKPR kondisi tertentu. OSS RBA 2.0 tersebut juga akan memiliki modul baru untuk mengakomodasi permohonan multi-KBLI dalam 1 lokasi serta lintas matra dalam 1 pengajuan.

"OSS RBA 2.0 juga mengadopsi teknologi front end baru untuk peningkatan kinerja dan keamanan aplikasi," ujar Riyatno.

Sebagai informasi, pemerintah melalui revisi atas PP 5/2021 bakal memperjelas SLA dari penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

SLA penerbitan KKPR diusulkan selama 25 hari, sedangkan SLA PBG diusulkan selama 32 hari. Selama ini, ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar telah menghambat implementasi PP 5/2021.

Rencananya, pemerintah berkomitmen untuk merevisi PP 5/2021 secara menyeluruh, bukan secara bertahap. Adapun pengembangan OSS RBA 2.0 dilaksanakan secara simultan dengan revisi PP tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.