KEBIJAKAN CUKAI

Begini Respons DPR Soal Wacana Pengenaan Cukai Pangan Olahan Tertentu

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Agustus 2024 | 12.30 WIB
Begini Respons DPR Soal Wacana Pengenaan Cukai Pangan Olahan Tertentu

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap rencana pengenaan cukai atas pangan olahan dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak tidak justru merugikan pelaku UMKM.

Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansyah mengatakan pemerintah perlu memikirkan terlebih dahulu mekanisme pengenaan cukai tersebut terhadap UMKM. Contoh, terhadap pedagang kaki lima dan sebagainya.

"Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung ruginya," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Sebagai informasi, wacana pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu dengan kandungan tinggi gula, garam, dan lemak tersebut telah termuat dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak ..., pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4) PP 28/2024.

Selain dikenai cukai, pemerintah juga akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. PP 28/2024 mendefinisikan pangan olahan sebagai makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk disajikan di tempat usaha, seperti di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan lain-lain.

Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak akan dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak juga ditentukan dengan mempertimbangkan aspek kajian risiko serta standar internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.