ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai yang Resign Telanjur Dibuatkan Bupot Bulanan, Perlu Pembetulan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Agustus 2024 | 16.30 WIB
Pegawai yang Resign Telanjur Dibuatkan Bupot Bulanan, Perlu Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terhadap pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada suatu masa pajak, pemberi kerja wajib membuat bukti potong tahunan 1721-A1 pada masa pajak terakhir pegawai bekerja.

Perlu dicatat, pada masa pajak terakhir itu, pemberi kerja tidak perlu membuat bukti bulanan melalui e-Bupot PPh Pasal 21/26. Lantas bagaimana jika pemberi kerja telanjur membuatkan bukti potong bulanan dan si pekerja mendadak memutuskan resign?

"Dalam hal bukti potong bulanan telah dibuat dan dilaporkan pada SPT, silakan lakukan pembetulan SPT masa tersebut dengan menghapus bukti potong bulanan pegawai yang telah dibuat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024). 

Setelahnya, bukti potong 1721-A1 dibuat atas pegawai yang resign dan dilaporkan pada SPT Masa pasa masa pajak terakhir pegawai bekerja. 

Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot formulir 1721-A1 pada prinsipnya untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

Namun, dalam kasus pegawai resign pada pertengahan tahun berjalan, pemberi kerja tetap perlu membuat bukti potong 1721-A1. Aplikasi e-bupot 21/26 juga sudah menyediakan fitur pembuatan bupot formulir 1721-A1. Untuk pembuatan bupot tersebut, pemotong pajak dapat menggunakan metode key-in atau impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’.

Dengan formulir 1721-A1, pegawai yang resign juga dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutam dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Sebagai informasi kembali, penggunaan NIK saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024 juga akan memengaruhi pembuatan bukti potong 1721-A1. Simak ‘Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?’ (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.