KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Berharap Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Dian Kurniati
Jumat, 02 Agustus 2024 | 14.14 WIB
Sri Mulyani Berharap Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Ilustrasi. Foto udara pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/8/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor real estat. Untuk itu, dia berharap insentif tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

"Ini kami harapkan akan terus mendorong sektor perumahan dari sisi demand yang kemudian akan direspons dari sisi supply, dan ini mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya, Jumat (3/8/2024).

Sri Mulyani menuturkan pemberian insentif PPN rumah DTP telah diberikan sejak 2023. Kebijakan ini diputuskan untuk diperpanjang pada tahun ini dalam rangka memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Dia menyebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2024 tercatat sebesar 5,11, sedangkan pada kuartal II/2024 diproyeksi sebesar 5%. Pada tahun ini, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5% hingga 5,2%.

Melalui PMK 7/2024, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.