Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik rokok memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah akan berhati-hati dalam melanjutkan rencana penyederhanaan layer tarif pada cukai hasil tembakau (CHT).
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, upaya menyederhanakan layer tarif CHT tergolong kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan berbagai aspek pada masyarakat.
"Tentunya pemerintah akan sangat berhati-hati sekali. Kami memperhatikan industri, kesehatan, dan penerimaan," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Nirwala menuturkan rencana penyederhanaan struktur tarif CHT memang telah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Simplifikasi layer tarif CHT diharapkan dapat menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau.
Secara bertahap, struktur tarif CHT sesungguhnya telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022.
Namun, layer CHT sempat bertambah menjadi 9 karena pemerintah pada 2022 mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer.
Menurut Nirwala, proses penyederhanaan layer tarif CHT sangat rumit karena harus mengedepankan prinsip keadilan di antara pabrikan rokok.
Dia memandang penyederhanaan layer tarif CHT yang terburu-buru berpotensi menekan pabrikan rokok skala kecil lantaran tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar.
Contoh, ketika pemerintah memperkecil disparitas tarif cukai golongan 2a dan 2b pada sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurutnya, langkah tersebut memerlukan waktu 5 tahun sehingga proses penggabungannya berjalan mulus.
"Kalau tidak [secara bertahap], akan terjadi goncangan," ujarnya.
Pemerintah saat ini telah menyusun beberapa arah kebijakan CHT pada 2025. Beberapa di antaranya ialah menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer. (rig)