ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Agustus 2024 | 17.30 WIB
Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibuat karena Salah Input Identitas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak pengganti tidak dapat dibuat apabila penggantian tersebut dilakukan karena kesalahan input data identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi. 

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan apabila terdapat kesalahan pengisian kolom identitas pada faktur pajak, baik NIK atau NPWP, maka pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut. 

"[Kemudian], silakan membuat faktur pajak baru dengan pengisian identitas lawan transaksi yang sesuai," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024). 

Tata cara pembatalan faktur pajak bisa disimak pada Lampiran Huruf K Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan beleid di atas, pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Pemgatalan dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban pengisian identitas pada faktur pajak diatur pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Faktur pajak paling sedikit harus memuat nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Kemudian, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP/NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; serta nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan. 

Faktur pajak juga perlu memuat jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. 

Selanjutnya, faktur pajak harus memuat PPN yang dipungut, PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.