ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa, Pemberitahuan NPPN Cuma Berlaku Selama Satu Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 01 Agustus 2024 | 10.30 WIB
Jangan Lupa, Pemberitahuan NPPN Cuma Berlaku Selama Satu Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak kepada direktur jenderal (dirjen) pajak hanya berlaku untuk 1 tahun pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.

“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Namun, untuk wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK 54/2021.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut bisa dilakukan secara daring melalui Info KSWP pada DJP Online. Simak Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online.

Jika ketentuan dipenuhi maka wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS). Nah, BPS atas pemberitahuan NPPN tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 tahun pajak. Misal, BPS untuk tahun pajak 2024 hanya berlaku selama tahun pajak 2024.

Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan NPPN lagi untuk tahun pajak berikutnya. Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus.

Namun, tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. Simak Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.