TIPS PAJAK

Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang
Jumat, 28 Mei 2021 | 15.50 WIB
Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online

WAJIB pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas atau kegiatan usaha wajib melakukan pembukuan seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembukuan tersebut lantas akan digunakan sebagai dasar dalam menghitung jumlah pajak terutang.

Namun demikian, tidak semua wajib pajak mampu melakukan pembukuan. Alhasil, wajib pajak orang pribadi tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan asalkan memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Wajib pajak bersangkutan lantas diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Ditjen Pajak juga membuat aturan norma penghitungan bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan tersebut dalam menentukan penghasilan neto.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang ingin menggunakan norma penghitungan harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Banyak cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada otoritas pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahukan penggunaan NPPN melalui DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP.

Apabila kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online. Jika sudah melakukan Login, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Pada halaman Info KSWP, silakan pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Jika sudah, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha. Lalu, klik submit. Tunggu beberapa saat, nanti Anda akan melihat tiga variabel atau kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan NPPN.

Apabila tiga variabel tersebut memiliki status terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Untuk diingat, apabila wajib pajak ternyata diketahui tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.