Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas intern tentang laporan perkembangan coretax system di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembangunan coretax administration system (CTAS) telah dikawal aparat penegak hukum.
Pengawalan dilakukan mulai dari penyusunan proposal, pengadaan (procurement), hingga pembangunan. Dengan demikian, Sri Mulyani mengatakan seluruh tata kelola pembangunan CTAS dapat dijaga dengan baik.
“Mulai dari Kejaksaan Agung, KPK turut mendampingi kita. Dan juga dari berbagai instansi seperti Bappenas, LKPP, dan BPKP, sehingga seluruh tata kelola dari pembangunan coretax tetap bisa dijaga dengan baik,” katanya setelah menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi, Rabu (31/7/2024).
Sri Mulyani mengatakan pembangunan CTAS merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Tujuannya agar Ditjen Pajak (DJP) mampu terus meningkatkan kemampuan dari sisi teknologi informasi. Selain itu, data yang dimiliki makin dapat diandalkan (reliable).
“Ini sesuai dengan tantangan yang makin tinggi. Jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Jumlah dokumen yang harus diproses sistem pajak kita juga meningkat, seperti e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen, sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan sejak 2018, otoritas telah mendesain perubahan dari sistem perpajakan dengan mengadopsi commercial off-the-shelf (COTS) yang sudah digunakan berbagai negara. Simak ‘Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?’.
“Hari ini kami melaporkan kepada bapak presiden mengenai kemajuan dan rencana untuk melakukan soft launching dari coretax yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, yaitu sekitar bulan Desember,” ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, tujuan utama dari pengembangan CTAS adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. CTAS mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. (kaw)