SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS PAJAK

Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 7 Juni 2024 | 19.47 WIB
Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

REFORMASI perpajakan terus berlanjut dan menyasar berbagai aspek, termasuk teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Pada teknologi informasi, ada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Merujuk penjelasan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), CTAS merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Adapun pelaksanaan tugas yang dimaksud termasuk pelayanan untuk wajib pajak. Simak 'Apa Itu Coretax DJP atau CTAS?'.

Adapun PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis commercial off-the-shelf (COTS). Lantas, apa itu COTS?

Pengertian COTS

Pengertian COTS di antaranya tercantum dalam laman National Institute of Standards and Technology (NIST) Kementerian Perdagangan Amerika Serikat. Berdasarkan pada laman ini, COTS adalah perangkat keras atau perangkat lunak yang sudah jadi dan tersedia untuk dijual kepada masyarakat umum.

Sementara itu, merujuk laman Ditjen Perbendaharaan, COTS adalah suatu paket aplikasi, subsistem ataupun modul-modul perangkat lunak yang telah dirancang sesuai dengan suatu standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar untuk dapat dipergunakan dengan modifikasi seminimal mungkin.

Sesuai dengan pengertian yang dijabarkan, istilah ā€˜off-the-shelfā€™ menyiratkan bahwa perangkat lunak sudah tersedia dan dapat digunakan segera setelah dibeli. COTS ini menjadi solusi pengembangan perangkat lunak yang dikembangkan, dipasarkan, dan dijual oleh vendor pihak ketiga.

COTS makin populer dalam beberapa tahun terakhir karena bisa mengefisiensi biaya dan menghemat waktu pengembangan perangkat lunak. Hal ini lantaran COTS membuat suatu bisnis atau organisasi tidak perlu mengembangkan dan memelihara perangkat lunaknya dari awal.

Oleh karenanya, COTS dianggap lebih praktis ketimbang suatu perusahaan atau organisasi mengembangkan sendiri perangkat lunaknya dari nol. Sebab, pengembangan perangkat lunak dari awal akan memakan waktu dan biaya serta membutuhkan keahlian khusus.

Penggunaan COTS pada CTAS

Merujuk publikasi DJP bertajuk Cerita di Balik Reformasi Perpajakan, ada banyak pilihan untuk mengembangkan CTAS. Pilihan itu mulai dari membangun sistemnya dari awal atau membeli barang yang sudah jadi dan mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan sendiri.

DJP memilih cara kedua dengan pertimbangan akan membutuhkan sumber daya yang besar dan waktu yang lama untuk memilih alternatif pertama. Selain itu, DJP memilih membeli teknologi COTS untuk pengembangan CTAS karena dinilai lebih fleksibel.

ā€œMaka kita membeli teknologi COTS yang fleksibel. At least tetap relevan sampai 10 tahun setelah implementasi, dari 2024 hingga 2034. Misalkan pada tahun 2024, UU KUP, PPh, atau PPN diganti, padahal coretax baru diluncurkan, secara teknologi sangat mudah untuk dilakukan perubahan,ā€ ujar salah satu bagian dari Tim PSIAP, dikutip dari publikasi tersebut.

Penetapan COTS sebagai solusi pengembangan CTAS juga tidak sembarangan. Sebab, keputusan tersebut juga berdasarkan studi komparasi. Studi tersebut di antaranya dilakukan terhadap Finlandia yang telah sukses mengembangkan coretax system melalui pembelian paket aplikasi yang sudah siap digunakan dalam bentuk COTS.

Simpulan

Ringkasnya, COTS merupakan produk perangkat lunak siap pakai yang tersedia di pasar dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi penggunanya. COTS dikembangkan dan tersedia di pasar serta dirancang untuk memenuhi kebutuhan umum berbagai bisnis.

COTS sering kali dianggap sebagai alternatif yang hemat biaya dibandingkan pengembangan perangkat lunak khusus dari awal. Hal ini lantaran COTS dapat diperoleh dan digunakan secara langsung tanpa memerlukan penyesuaian besar-besaran. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.