ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi Identitas Lawan Transaksi, Faktur Pajak Perlu Dibatalkan

Muhamad Wildan
Senin, 29 Juli 2024 | 18.30 WIB
Salah Isi Identitas Lawan Transaksi, Faktur Pajak Perlu Dibatalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang memuat kesalahan dalam pencantuman identitas pembeli.

Menurut Kring Pajak, satu-satunya cara untuk memperbaiki faktur pajak yang salah identitas pembeli tersebut ialah dengan melakukan pembatalan atas faktur pajak tersebut terlebih dahulu.

"Penggantian nama dan NPWP/NIK di faktur pajak yang disebabkan kesalahan pengisian NPWP/NIK dan nama lawan transaksi, tidak bisa dibuatkan faktur pajak pengganti. Solusinya, silakan batalkan faktur pajak," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Merujuk pada Lampiran K Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.

Dalam hal PKP pembuat faktur pajak belum melaporkan faktur yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP dimaksud harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Jika PKP yang melakukan penyerahan telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Dalam hal PKP pembeli telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP pembeli harus membetulkan SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Kewajiban mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak telah diatur dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Jika pembeli BKP/JKP adalah SPDN orang pribadi, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP/NIK orang pribadi bersangkutan.

Bila pembeli adalah wajib pajak badan dan instansi pemerintah, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan NPWP. Jika pembeli adalah SPLN orang pribadi, faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan nomor paspor.

Apabila pembeli adalah SPLN badan atau bukan subjek pajak, faktur pajak harus memuat nama dan alamat. Sesuai dengan pasal 5, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.