ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0: NITKU Muncul Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juli 2024 | 16.34 WIB
E-Faktur 4.0: NITKU Muncul Otomatis pada Cetakan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tampilan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) akan muncul otomatis pada cetakan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 4.0.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan dalam pembuatan faktur pajak, aplikasi e-faktur 4.0 mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pada cetakan e-faktur, tampilan NITKU muncul otomatis setelah Kakak berhasil melakukan upload faktur pajak dan tidak diinput secara manual,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, Kamis (25/7/2024).

Kendati demikian, wajib pajak perlu memastikan NPWP lawan transaksi sudah padan. Jika NPWP lawan transaksi sudah padan, NPWP 16 digit dan NITKU akan tetap muncul pada cetakan faktur pajak meskipun yang digunakan sebagai referensi adalah NPWP 15 digit.

“Ketika Kakak merekam faktur pajak dengan menggunakan NPWP 15 digit maka di cetakan faktur pajak akan ada kemungkinan NPWP 16 digit dan NITKU tidak muncul ketika data wajib pajak belum padan,” imbuh Kring Pajak.

Ketika NPWP 16 digit dan NITKU tidak muncul, menurut DJP, hal tersebut tidak menjadi masalah. Pada intinya, faktur pajak sudah memuat keterangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

“Sepanjang faktur pajak sudah memuat keterangan yang disebutkan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023 maka faktur pajak tidak termasuk dalam faktur pajak tidak lengkap ya,” imbuh Kring Pajak.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 PER-03/PJ/2023 s.t.d.d PER-11/PJ/2023, sejumlah keterangan yang harus dicantumkan antara lain, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. 

Kring Pajak menambahkan terkait dengan pembuatan faktur pajak pengganti. Jika faktur pajak normalnya menggunakan NPWP 15 digit, faktur pajak penggantinya tetap akan menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.