PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 25 Juli 2024 | 15.30 WIB
Ingin Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. UU KUP memberikan kelonggaran dan kesempatan itu agar wajib pajak bisa meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.

Pihak yang bisa menjadi kuasa tersebut, di antaranya, adalah konsultan pajak. Pemerintah pun telah mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak. Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Merujuk beleid tersebut, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi 7 syarat. Pertama, berstatus warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah.

Keempat, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Kelima, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keenam, menjadi anggota pada satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Simak Mulai Sekarang, Ada 4 Organisasi Profesi Konsultan Pajak di Indonesia.

Ketujuh, memiliki sertifikat konsultan pajak. Dalam hal, orang yang yang akan menjadi konsultan pajak merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) atau pensiunan DJP maka ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Simak Syarat Menjadi Konsultan Pajak Bagi Pensiunan dan Mantan Pegawai DJP.

Selanjutnya, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai izin praktik. Izin praktik tersebut diperlakukan agar orang yang bersangkutan dapat berpraktik sebagai konsultan pajak.

Sesuai dengan ketentuan, izin praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Adapun pihak yang diberikan mandat untuk menerbitkan izin praktik tersebut adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.