PADA September 2022 lalu, Kementerian Keuangan mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Pengalihan itu diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022.
Berdasarkan pengumuman tersebut, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJP ke PPPK terhitung mulai 9 September 2022. Lantas, apa itu PPPK?
PPPK merupakan unit di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. PPPK bertugas untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, membina, mengembangkan, mengawasi, dan menerbitkan izin usaha dari beragam profesi keuangan.
Profesi keuangan tersebut seperti akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, termasuk konsultan pajak. Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK bertanggungjawab kepada menteri keuangan melalui sekjen Kementerian Keuangan.
Perincian tugas dan fungsi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (PMK 118/2021). Berdasarkan beleid tersebut, PPPK menyelenggarakan 9 fungsi.
Pertama, penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria. Kedua, penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Ketiga, penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran akuntan, akuntan publik, rekan nonakuntan publik, kantor jasa akuntansi, cabang kantor jasa akuntansi, kantor akuntan publik (KAP), dan cabang kantor akuntan publik, kantor akuntan publik asing, organisasi audit asing, dan organisasi audit indonesia.
Keempat, penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/persetujuan penilai dan ajun aktuaris, penilai publik, kantor jasa penilai publik, cabang kantor jasa penilai publik, aktuaris, konsultan aktuaria, cabang konsultan aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan kantor perwakilan kantor jasa penilai publik, serta kerja sama dan pencantuman nama kantor jasa penilai publik asing, dan konsultan aktuaria asing.
Kelima, pembinaan dan pengembangan profesi akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Keenam, pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Ketujuh, pelaksanaan pengawasan atas profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lain. Kedelapan, pengenaan sanksi administratif terhadap profesi akuntan publik, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Kesembilan, pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. Selain itu, sesuai dengan PENG-12/PJ.01/2022, PPPK juga membina dan mengawasi konsultan pajak. Begitu pula penerbitan izin konsultan pajak juga menjadi wewenang PPPK. (rig)