ADMINISTRASI PAJAK

Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juli 2024 | 12.15 WIB
Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui portal wajib pajak memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem pada saat ini.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan salah satu perbedaannya terkait dengan wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti memberi penjelasan.

“Yang dimaksud  … ‘wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” ujar Dwi dalam pernyataan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Penjelasan tersebut sejalan dengan pemberitaan DDTCNews sebelumnya. Sesuai dengan ketentuan saat ini, ada wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke DJP.

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada prinsipnya setiap wajib pajak PPh wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak pajak penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Kemudian, Pasal 18 ayat (2) PMK tersebut memuat 2 kriteria wajib pajak PPh tertentu.

Salah satu kriterianya adalah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh. Wajib pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

“Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” jelas Dwi. Simak ulasan mengenai CTAS di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.