ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juli 2024 | 14.15 WIB
Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP serta penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan SPT melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku pada saat ini. Salah satunya terkait dengan wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini, antara lain … wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Terkait dengan hal tersebut, belum ada penjelasan lebih detail dari DJP. Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan saat ini, ada wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Kemudian, wajib pajak harus menandatangani serta menyampaikan SPT ke DJP.

“Dikecualikan dari kewajiban … adalah wajib pajak pajak penghasilan tertentu yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada prinsipnya setiap wajib pajak PPh wajib menyampaikan SPT. Namun, dengan pertimbangan efisiensi atau lainnya, menteri keuangan dapat menetapkan wajib pajak PPh yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Misalnya, wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak yang dimaksud merupakan wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh.

Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pertama ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria kedua ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.