PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Juli 2024 | 17.45 WIB
Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total PPN yang terkumpul pada semester I/2024 dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp3,89 triliun.

Sejak pertama kali dikenakan pada 2020, total PPN PMSE yang dikumpulkan pemerintah dari para pemungut PPN PMSE sudah mencapai Rp20,8 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (19/7/2024).

PPN tersebut disetorkan oleh 159 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk oleh DJP untuk menjadi pemungut PPN PMSE berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.

Hingga Juni 2024, tercatat sudah ada 172 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE. Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah mengingat DJP tidak melakukan penunjukan baru pada Juni 2024.

Terlepas dari hal tersebut, DJP mengaku akan terus melakukan penunjukan atas pelaku usaha PMSE dalam rangka menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi.

Untuk diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk menjadi pemungut PPN bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia serta membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.