UU KUP

WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Juli 2024 | 10.00 WIB
WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak (SKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Permohonan pembetulan bisa diajukan apabila SKP tersebut ada kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Namun, kesalahan atau kekeliruan yang bisa diajukan pembetulan merupakan kesalahan atau kekeliruan yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

“... apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak,” bunyi penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Secara lebih terperinci, permohonan pembetulan bisa diajukan atas kesalahan atau kekeliruan yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, pembetulan tersebut terbatas pada kesalahan atau kekeliruan akibat dari kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan tulis dalam konteks ini antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.

Sementara itu, kesalahan hitung dalam konteks ini antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan.

Selanjutnya, kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu berarti kekeliruan dalam: penerapan tarif; penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); penerapan sanksi administrasi; PTKP; penghitungan PPh dalam tahun berjalan; dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Apabila wajib pajak mendapati adanya kesalahan atau kekeliruan tersebut maka dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP. Berdasarkan permohonan wajib pajak, dirjen pajak dapat membetulkan SKP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

Pembetulan itu dilakukan antara lain dengan menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Adapun dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan SKP maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima.

Apabila batas waktu 6 bulan terlampaui, tetapi dirjen belum memberikan keputusan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Dengan dianggap dikabulkannya permohonan maka dirjen pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan wajib pajak.

Sementara itu, apabila permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dapat meminta keterangan secara tertulis. Keterangan tersebut memuat penjelasan mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan pembetulan wajib pajak.

Selain SKP, permohonan pembetulan juga bisa diajukan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan (SK) Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, dan SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak.

Selain itu, permohonan pembetulan juga bisa diajukan atas SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau SK Pemberian Imbalan Bunga. Seperti ketentuan yang diuraikan, permohonan pembetulan bisa diajukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.