ADMINISTRASI PAJAK

Bebankan Piutang Tak Tertagih, Identitas Debitur Wajib Dicantumkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Juli 2024 | 09.30 WIB
Bebankan Piutang Tak Tertagih, Identitas Debitur Wajib Dicantumkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya ialah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, daftar piutang yang tidak dapat ditagih tersebut harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

“Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen…harus disampaikan secara bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Namun, dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang hingga Rp50 juta, baik yang berasal dari 1 utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari 1 kreditur.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh wajib pajak.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Namun demikian, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.

Selain wajib menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ke DJP, terdapat 2 syarat lainnya yang harus dipenuhi agar piutang yang nyata-nyata tak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.