JAKARTA, DDTCNews – Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri pada tahun pajak zakat dibayarkan atau diserahkan.
Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto juga dapat dimanfaatkan oleh wanita kawin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2025. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal zakat dibayar oleh wanita kawin.
“[Pertama], wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, [zakatnya[ dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suaminya,” bunyi Pasal 12 ayat (2) huruf b PMK 114/2025, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Kedua, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
zakatnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT Tahunan wanita yang bersangkutan.
Sebagai informasi, zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan mengurangi besaran Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak pemberi.
Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi dengan syarat:
Besarnya nilai zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat. (rig)
