ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Kawin Bayar Zakat, Begini Pelaporannya di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Februari 2026 | 19.00 WIB
Wanita Kawin Bayar Zakat, Begini Pelaporannya di SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri pada tahun pajak zakat dibayarkan atau diserahkan.

Zakat sebagai pengurang penghasilan bruto juga dapat dimanfaatkan oleh wanita kawin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2025. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal zakat dibayar oleh wanita kawin.

[Pertama], wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, [zakatnya[ dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suaminya,” bunyi Pasal 12 ayat (2) huruf b PMK 114/2025, dikutip pada Jumat (13/2/2026).

Kedua, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya,

zakatnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT Tahunan wanita yang bersangkutan.

Sebagai informasi, zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan mengurangi besaran Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak pemberi.

Zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi dengan syarat:

  1. pembayaran zakat tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat dibayarkan;
  2. didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan
  3. diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang memiliki NPWP.

Besarnya nilai zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama.

Dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.