KABUPATEN CIANJUR

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Dian Kurniati
Minggu, 14 Juli 2024 | 09.30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkot Cianjur, Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk merayakan HUT ke-347 kabupaten tersebut. Insentif ini juga untuk memeriahkan Pekan Sadar Pajak.

"Kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Cicih menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024. Insentif ini berlaku hanya selama 2 pekan, yaitu mulai dari 8 hingga 21 Juli 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, pemberian insentif pemutihan denda menjadi bagian dari upaya pemkab menyelesaikan piutang PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Selama ini PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak, lebih dari 1,1 juta," ujar Cicih seperti dilansir radarcianjur.com.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Cianjur dapat dilakukan di berbagai saluran di antaranya Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Blibli, Ovo, Traveloka, Linkaja, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.