KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Industri Bahan Baku Obat, Kemenperin Usulkan Insentif Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 14 Juli 2024 | 09.00 WIB
Pacu Industri Bahan Baku Obat, Kemenperin Usulkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian mengusulkan beberapa insentif pajak untuk mendorong pengembangan industri bahan baku obat di Indonesia.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita mengatakan pengembangan bahan baku obat salah satunya membutuhkan insentif fiskal yang atraktif. Misal, pembebasan PPN terhadap bahan baku impor dan lokal untuk industri bahan baku obat.

"Kami harapkan ada kebijakan fiskal yang yang atraktif terutama untuk pembebasan PPN terhadap bahan baku impor dan juga bahan baku lokal untuk industri bahan baku obat. Utamanya untuk bahan baku lokal," katanya, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Reni menuturkan pemenuhan kebutuhan bahan baku masih menjadi tantangan dalam pengembangan industri bahan baku obat. Menurutnya, pembebasan PPN dapat menjadikan industri bahan baku obat di Indonesia lebih kompetitif.

Kemenperin juga mengusulkan pembebasan cukai etil alkohol untuk penggunaan sebagai bahan baku dan bahan penolong pada industri bahan baku obat. Ketentuan soal pembebasan cukai etil alkohol saat ini tertuang dalam PMK 47/2007.

Apabila telah diproduksi, pemerintah perlu mengatur bahan baku lokal diprioritaskan penggunaannya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini juga sejalan dengan Permenperin 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai TKDN.

Setelahnya, pengeluaran bahan baku obat yang berasal dari kawasan berikat untuk konsumsi dalam negeri juga perlu dibuka dan tidak dibatasi. Dalam hal ini, Kemenperin tengah mendata industri bahan baku obat yang masuk ke kawasan berikat berdasarkan PMK 96/2022.

"Terkadang memang ada industri yang di kawasan berikat mengimpor bahan baku obat tetapi tidak di proses, kemudian dia tidak bisa mengeluarkan ataupun menyalurkan ke industri lainnya," ujar Reni.

Dia menambahkan salah satu fokus Kemenperin ialah mendorong pengembangan industri farmasi melalui peningkatan kemandirian bahan baku obat. Saat ini, baru ada 23 perusahaan industri bahan baku obat di Indonesia.

Dalam 5 tahun terakhir, tren impor bahan baku obat terus meningkat. Pada 2022, impor bahan baku obat mencapai puncaknya, yaitu mencapai 35.890 ton atau senilai US$509 juta. Negara asal bahan baku impor ini utamanya China mencapai 45%, diikuti India 27%, dan Amerika Serikat 8%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.