KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Restrukturisasi di Danantara, Purbaya Siapkan Insentif Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Desember 2025 | 11.30 WIB
Dukung Restrukturisasi di Danantara, Purbaya Siapkan Insentif Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak guna mendukung restrukturisasi korporasi di tubuh BPI Danantara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kemenkeu akan memberikan insentif pajak yang sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

"Yang dikasih itu seperti itu dia akan restrukturisasi, konsolidasi, kan jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [CEO BPI Danantara Rosan Roeslani] bilang kalau itu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kami kasih 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap corporate action kita charge," katanya, dikutip Jumat (5/12/2025).

Purbaya menuturkan insentif pajak mengenai restrukturisasi korporasi pada BPI Danantara diperlukan mengingat pembentukan BPI Danantara merupakan program pemerintah.

"Danantara kan baru dan itu proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar," ujar Purbaya.

Sementara itu, permintaan BPI Danantara yang tidak dikabulkan oleh Purbaya adalah penghapusan kewajiban pajak BUMN khusus untuk tahun pajak sebelum 2023.

"Itu enggak bisa, itu sudah terjadi di masa lalu dan perusahaannya untung, dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," tutur Purbaya.

Sebagai informasi, UU BUMN terbaru memuat klausul khusus tentang perlakuan pajak atas transaksi yang melibatkan BPI Danantara, holding operasional, holding investasi, hingga pihak ketiga. Aturan khusus dimaksud termuat dalam Pasal 89A UU BUMN.

"Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, Holding lnvestasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan PP ," bunyi Pasal 89A UU BUMN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.