Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambahkan pagu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Rp500 miliar untuk semester II/2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.
"Untuk pajak yang ditanggung pemerintah, terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun, kami menambahkan anggaran Rp500 miliar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Selasa (9/7/2024).
Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.
Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Untuk diperhatikan, PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menilai insentif tersebut diperlukan guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dia memperkirakan lebih dari 10.000 unit rumah pada semester II/2024 akan memanfaatkan insentif tersebut.
"Diestimasi memang semester II itu nilainya nanti Rp500 miliar. Itu melanjutkan yang 50%, kalau yang sampai Juni kan 100%," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pagu untuk insentif PPN DTP atas rumah pada 2024 mencapai Rp1,7 triliun. (rig)