[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-9/PJ/2026

SE-9/PJ/2026 Perinci Bentuk Informasi Keuangan yang Dapat Diminta DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Juli 2026 | 13.30 WIB
SE-9/PJ/2026 Perinci Bentuk Informasi Keuangan yang Dapat Diminta DJP
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan. Wewenang ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 9/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025.

Ditjen Pajak (DJP) pun telah memerinci tata cara permintaan IBK melalui Surat Edaran (SE) No. SE-9/PJ/2026. Melalui surat edaran tersebut, DJP di antaranya menguraikan cara mengajukan permintaan beserta bentuk IBK yang dapat diminta DJP kepada lembaga keuangan.

“Permintaan IBK...disampaikan dalam bentuk: 1) surat pengantar permintaan IBK; dan 2) surat permintaan IBK,” bunyi angka 3 huruf b SE-9/PJ/2026, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Melalui surat permintaan IBK, DJP harus menguraikan dasar permintaan IBK, IBK yang diminta, format dan bentuk pemberian IBK, alasan permintaan IBK, dan batas waktu pemberian IBK.

Merujuk SE-9/PJ/2026, IBK yang diminta DJP merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan, antara lain berupa:

  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. subrekening;
  4. jenis rekening keuangan;
  5. tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan;
  6. saldo atau nilai rekening keuangan;
  7. mutasi transaksi;
  8. lokasi transaksi; dan/atau
  9. informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.

SE-9/PJ/2026 juga telah mengatur 3 saluran yang digunakan DJP untuk mengajukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan. Pertama, aplikasi coretax, meliputi: Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK); Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR); dan host-to-host (apabila sistem lembaga keuangan telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi DJP).

Kedua, Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK). Ketiga, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. SE-9/PJ/2026 juga memberikan alternatif permintaan IBK secara luring apabila permintaan secara daring belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut.

Hal yang perlu diingat, DJP tidak serta merta meminta informasi keuangan seluruh wajib pajak kepada lembaga keuangan. Adapun permintaan informasi keuangan hanya diajukan apabila diperlukan dalam rangka:

  1. pertukaran informasi (exchange of information/EoI);
  2. pengawasan kepatuhan wajib pajak;
  3. intelijen perpajakan;
  4. pemeriksaan pajak;
  5. penagihan pajak;
  6. pemeriksaan bukti permulaan;
  7. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  8. penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi:
    • keberatan;
    • banding;
    • peninjauan kembali;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
    • Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan
    • Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.