ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 2 Juli 2024 | 11.30 WIB
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP. 

Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. 

"Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan oleh wajib pajak," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/7/2024).

Dalam pengajuan sertel baru, KPP/KP2KP akan meminta wakil, pengurus, atau pejabat dari wajib pajak bersangkutan untuk menyiapkan dan mengetik secara langsung passphrase sebagai pengaman sertifikat elektronik. Jadi, hanya wajib pajak bersangkutan yang mengetahui passphrase tersebut. 

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen yang mewakili sebuah CV. Sertel pada CV pengusaha kena pajak (PKP) yang dikelolanya dinyatakan habis pada Mei 2024. Secara tiba-tiba tanpa permintaan sertel baru, dirinya mengaku mendapatkan email yang berisikan sertel baru.

"Tapi di email tidak tertera password. Hanya file sertel saja," kata netizen tersebut. 

Dalam kasus tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Sesuai dengan penjelasan di atas, sertel tidak akan diterbitkan secara jabatan sehingga tidak mungkin kantor pajak mengirimkan sertel tanpa didahului permintaan. 

"Jika merasa belum pernah mengajukan sertel baru, seharusnya tidak ada email masuk yang berisi sertel," cuit DJP. 

Sebagai informasi, pengajuan sertel bagi wajib pajak badan dapat dilakukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain. 

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.