Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 61/2022, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Tarifnya sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
“Untuk batas waktu penyetoran PPN KMS adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk batas waktu pelaporan PPN KMS adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (1/7/2024).
Kring Pajak menjelaskan saat terutang PPN KMS ialah pada saat mulai dibangunnya bangunan hingga selesai. Dalam hal terdapat pembangunan pada Mei dan Juni maka PPN dapat dibayar pada 2 masa yang berbeda.
“Untuk pembangunan masa Mei dapat disetorkan paling lambat tanggal 15 Juni. Untuk pembangunan masa Juni dapat disetor paling lambat tanggal 15 Juli,” jelas Kring Pajak.
Lebih lanjut, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN dengan memperhatikan 2 ketentuan.
Pertama, orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar; dan
Kedua, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN. (rig)