ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan
Senin, 1 Juli 2024 | 09.30 WIB
DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot unifikasi dan e-bupot 21/26 masih melayani penggunaan NPWP berformat 15 digit meski ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 sudah dinyatakan berlaku.

DJP menyatakan NIK atau NPWP penerima penghasilan harus digunakan oleh pihak pemotong dalam membuat bukti potong. Bila tidak, bukti potong tidak bisa di-generate.

"Penambahan penggunaan NPWP 16 digit/NITKU 22 digit sejak masa Juli 2024 pada kolom identitas wajib pajak yang dipotong (NPWP 15 digit masih diakomodir)," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0), dikutip pada Senin (1/7/2024).

Jika NPWP digunakan sebagai nomor identitas maka pemotong pajak cukup memasukkan NPWP dari wajib pajak yang dikenai pemotongan. Nanti, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis atas NPWP tersebut.

Dalam hal nomor identitas yang digunakan adalah NIK, sistem DJP akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," tulis DJP dalam petunjuk pengisian pada aplikasi e-bupot unifikasi.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk terhitung sejak 1 Juli 2024 sebagaimana yang telah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang dipakai ialah NPWP berformat 16 digit. Adapun NPWP cabang yang selama ini diberikan kepada cabang digantikan dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) berformat 22 digit.

Wajib pajak yang memiliki cabang bisa mengecek NPWP atas setiap cabangnya melalui menu Daftar WP Cabang yang tersedia di DJP Online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.