Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan merilis pengumuman mengenai perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan.
Melalui laman resminya, PPPK Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah saluran yang dapat digunakan untuk layanan terkait dengan bantuan dan pengaduan. Mulai sekarang saluran terpusat dengan Kementerian Keuangan.
“Perubahan saluran pengaduan, saran, dan masukan layanan PPPK. Seluruh saluran pengaduan, saran, dan masukan terpusat,” tulis PPPK Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (25/6/2024).
Adapun saluran untuk layanan terkait bantuan antara lain, pertama, telepon 134 (sambungan dalam negeri) dan +622123507011 (sambungan luar negeri). Kedua, handphone (Whatsapp) +6281310004134.
Ketiga, email [email protected]. Keempat, menu ‘Hubungi Kami’ pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id). Kelima, fitur live chat pada situs web Kementerian Keuangan.
Kemudian, untuk saluran layanan terkait pengaduan antara lain, pertama, layanan pengaduan Kementerian Keuangan (email [email protected] atau www.wise.kemenkeu.go.id). Kedua, layanan pengaduan nasional (www.lapor.go.id).
Seperti diketahui, PPPK mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan, serta pelayanan informasi atas profesi keuangan.
Profesi keuangan itu adalah akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Adapun sejak 9 September 2022, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak juga berpindah dari Ditjen Pajak DJP ke PPPK. (kaw)