SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Juni 2024 | 12.30 WIB
Perlukah WNA Ikut Padankan NIK-NPWP? Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan perlu tidaknya warga negara asing (WNA) untuk turut melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Kring Pajak, apabila WNA bersangkutan sudah terdaftar sebagai penduduk dan memiliki NIK maka dapat melakukan pemadanan data WNA tersebut menggunakan NIK.

“Jika WNA tidak memiliki NIK (orang pribadi bukan penduduk) maka harus pemadanan data berupa data email dan nomor HP, data alamat tempat tinggal wajib pajak sesuai keadaan sebenarnya, data KLU, dan data unit keluarga,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (24/6/2024).

Kring Pajak menjelaskan kepemilikan NIK dapat dilihat saat mendaftar NPWP. Jika saat daftar NPWP telah menggunakan NIK maka perlu pemadanan NIK dan data lainnya. Jika belum menggunakan NIK saat daftar maka pemadanan dilakukan untuk data email, nomor HP, dan KLU.

Untuk pemutakhiran data dapat dilakukan melalui KPP terdaftar, layanan telepon Kring Pajak di 1500200, atau livechat di http://pajak.go.id. Kontak KPP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.

NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Meski begitu, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024 berdasarkan PMK 136/2023. Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP sejauh ini juga terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Hingga 20 Juni 2024, terdapat 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut setara dengan 99,07% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.